Komisi VII Desak Pemerintah Segera Lakukan Divestasi Saham PT FI
Komisi VII DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera melakukan divestasi saham PT.Freeport Indonesia. Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Kardaya Warnika mengatakan pemerintah harus konsisten menjalankan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengamanatkan divestasi dengan maksud dan tujuan agar penguasaan nasional yaitu Indonesia semakin besar.
“Divestasi harus dilakukan, waktu dan mekanismenya harus sesuai dengan ketentuan, karena itu amanat dari peraturan perundangan dan kontrak, jangan diundur-undur,” kata Kardaya, disela Raker Komisi VII dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Senin (19/10/2015), di Gedung DPR RI.
Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme dilakukannya divestasi ini harus sesuai dengan peraturan perundangan. Seandainya diputuskan bahwa divestasi itu melalui skema Initial Public Offering (IPO) di bursa saham, maka tidak sesuai dengan tujuan dari UU.
Menurut Kardaya, peraturan itu dibuat tujuannya untuk kepentingan negara, kalau keputusan perundangan tidak dilaksanakan maka artinya kita tidak melaksanakan perundangan itu.
“Divestasi tujuan untuk Indonesia, kalau IPO bebas dan orang asing boleh. Apakah itu sesuai dengan tujuannya ? Semuanya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kalau tidak dilaksanakan akan ada dampak ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Divestasi ini merupakan amanat dari peraturan perundangan dan kontrak, kalau melakukan divestasi artinya kita menjalankan ketentuan itu. “Divestasi tujuannya untuk Pemerintah. Kalau Pemerintah tidak mampu ada BUMN, tapi kalau IPOnya ke asing maka tujuan divestasi tidak akan terpenuhi,” tutur Kardaya. (as)/foto:andri/parle/iw.